KalkulatorUMKM
8 tools gratis untuk keputusan usaha harian

PPH MARKETPLACE · PAJAK USAHA

Pajak Marketplace 2026: Checklist Seller Cek Omzet dan Bukti Potong

Jadwal pemungutan PPh marketplace kembali ramai dibahas. Gunakan checklist ini untuk memeriksa omzet seluruh kanal, menyiapkan data pajak, menguji dampak pada pencairan, dan menyimpan bukti potong tanpa menebak-nebak status pajak usaha.

Penjual UMKM memeriksa laporan penjualan digital sambil mencocokkan catatan transaksi dan kalkulator
Ilustrasi seller UMKM menyiapkan catatan omzet, pencairan, dan dokumen pendukung sebelum mekanisme pemungutan marketplace berjalan.

Mengapa seller perlu bersiap sekarang?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. DJP menegaskan bahwa ini bukan jenis pajak baru; yang berubah adalah mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya melalui marketplace yang ditunjuk.

Jadwal pelaksanaannya sedang menjadi perhatian. Pengumuman tertulis DJP yang masih dapat diakses menyebut pemungutan mulai 1 November 2026, sedangkan laporan Reuters pada 17 September mengutip Dirjen Pajak yang menyebut 1 Oktober. Seller tidak perlu menebak tanggal: pantau pengumuman tertulis terbaru di pajak.go.id dan pusat informasi resmi platform, tetapi gunakan waktu yang ada untuk merapikan data dan arus kas.

1. Pahami apa yang dipungut marketplace

  • Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan transaksi pedagang dalam negeri melalui platformnya.
  • Tarif yang dijelaskan DJP adalah 0,5% dari peredaran bruto transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan peredaran bruto tertentu, pungutan dapat menjadi pengurang PPh final terutang; bagi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
  • Pemungutan oleh marketplace tidak otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban pencatatan dan pelaporan pajak seller.
  • Jangan memasukkan biaya layanan, ongkir, diskon, retur, dan pajak ke rumus buatan sendiri sebelum melihat dasar pemungutan pada bukti transaksi dan ketentuan resmi platform.

2. Hitung omzet gabungan, bukan per toko

FAQ DJP menjelaskan bahwa batas peredaran bruto orang pribadi dihitung dari keseluruhan usaha dalam satu tahun pajak. Artinya, seller perlu menggabungkan toko di beberapa marketplace, penjualan melalui media sosial, situs sendiri, toko fisik, dan kanal usaha lain yang menggunakan NPWP atau NIK yang sama.

  • Buat satu tabel dengan kolom kanal, nama toko, bulan, penjualan bruto, pembatalan, retur, dan sumber laporan.
  • Unduh laporan setiap marketplace sebelum data periode lama sulit diakses atau formatnya berubah.
  • Pisahkan omzet usaha dari transfer pribadi, pinjaman, setoran modal, dan pemindahan uang antar rekening.
  • Cocokkan total penjualan dengan laporan pencairan, mutasi rekening, dan pencatatan toko offline.
  • Gunakan satu penanggung jawab untuk menggabungkan data agar omzet tidak terhitung ganda atau ada kanal yang terlupa.

3. Tentukan dokumen berdasarkan kondisi usaha

  • Pastikan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi pada akun seller benar serta konsisten dengan data usaha.
  • Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai Rp500 juta perlu memperhatikan surat pernyataan sesuai format PMK 37 Tahun 2025 dan ketentuan penyampaiannya pada marketplace.
  • Satu surat pernyataan untuk satu NPWP atau NIK dapat mencakup seluruh akun dan digunakan pada marketplace yang berbeda, tetapi proses unggah pada setiap platform tetap perlu diikuti.
  • Jika omzet orang pribadi melewati Rp500 juta pada tahun berjalan, FAQ DJP menjelaskan bahwa pernyataan perubahan kondisi perlu disampaikan paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlewati.
  • Jika memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, periksa masa berlaku dan prosedur penyampaiannya kepada marketplace.

4. Jangan menyamakan omzet, pencairan, dan laba

Omzet adalah nilai penjualan bruto, sedangkan pencairan adalah dana yang diterima setelah berbagai potongan. Laba baru terlihat setelah biaya barang, biaya platform, promosi, logistik, retur, tenaga kerja, pajak, dan biaya usaha lain diperhitungkan. Ketiganya harus dipisahkan agar seller tidak menganggap seluruh saldo masuk sebagai keuntungan.

  • Catat nilai pesanan bruto dan nomor transaksi sebelum mencatat biaya atau potongan.
  • Pisahkan biaya layanan, biaya pembayaran, subsidi promosi dari seller, afiliasi, iklan, refund, penalti, dan pungutan pajak.
  • Catat tanggal transaksi, tanggal dana tersedia, dan tanggal dana benar-benar masuk rekening.
  • Kelompokkan transaksi yang dibatalkan atau dikembalikan agar koreksi dapat ditelusuri ke laporan platform.
  • Hitung laba berdasarkan biaya aktual, bukan berdasarkan saldo yang terlihat pada dashboard marketplace.

5. Simulasikan dampak 0,5% pada arus kas

Untuk perencanaan internal, seller dapat membuat skenario konservatif sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang berpotensi menjadi dasar pemungutan. Contoh sederhana: bila dasar pemungutan satu bulan Rp80 juta, simulasi pungutannya Rp400 ribu. Angka ini hanya ilustrasi arus kas, bukan penetapan pajak untuk setiap usaha.

  • Masukkan simulasi potongan ke proyeksi pencairan mingguan dan bulanan.
  • Periksa apakah dana untuk stok, iklan, upah, sewa, cicilan, serta pengiriman tetap aman setelah pencairan berkurang.
  • Jangan langsung menaikkan harga 0,5%; hitung dulu margin, elastisitas permintaan, biaya platform, dan posisi harga pesaing.
  • Siapkan cadangan operasional untuk selisih waktu antara penjualan, bukti pungut, dan pencairan dana.
  • Gunakan skenario omzet rendah, normal, dan tinggi agar keputusan stok tidak bergantung pada satu proyeksi.

6. Rekonsiliasi bukti pungut setiap bulan

  • Unduh invoice, laporan transaksi, laporan pencairan, dan bukti pemungutan dari kanal resmi marketplace.
  • Cocokkan identitas, masa pajak, dasar pemungutan, nilai PPh Pasal 22, dan transaksi pendukung.
  • Buat kolom status: cocok, perlu klarifikasi, dikoreksi, atau belum tersedia.
  • Jika ada selisih, gunakan tiket bantuan resmi dan lampirkan nomor transaksi serta tabel rekonsiliasi—bukan kata sandi atau OTP.
  • Simpan bukti per bulan dan per platform agar mudah digunakan saat pencatatan, konsultasi, dan pelaporan SPT.

7. Perbarui SOP harga dan promosi

  • Hitung margin per produk setelah HPP, biaya platform, voucher seller, komisi afiliasi, iklan, retur, dan skenario pungutan.
  • Hentikan promosi yang menaikkan omzet tetapi menghasilkan margin negatif setelah seluruh biaya dihitung.
  • Pisahkan diskon yang dibiayai platform dari diskon yang dibebankan kepada seller.
  • Tetapkan batas diskon dan komisi berdasarkan rupiah laba minimum, bukan hanya persentase omzet.
  • Tinjau produk dengan rasio retur tinggi karena perbedaan antara laporan penjualan dan pencairan dapat makin sulit direkonsiliasi.

8. Waspadai modus bantuan pajak palsu

  • Jangan membuka tautan dari pesan yang mengancam toko ditutup atau saldo dibekukan jika data pajak tidak segera diperbarui.
  • Masuk ke pusat seller dengan mengetik alamat resmi atau memakai aplikasi yang sudah terpasang, bukan melalui tautan pesan.
  • Jangan menyerahkan OTP, kata sandi, PIN, kode pemulihan, atau kendali layar kepada pihak yang mengaku petugas pajak atau marketplace.
  • Jangan membayar jasa yang menjanjikan penghapusan potongan, pembuatan surat bebas instan, atau manipulasi omzet.
  • Verifikasi aturan melalui pajak.go.id, JDIH Kementerian Keuangan, Kring Pajak, dan pusat bantuan resmi platform.

Checklist tujuh hari untuk seller

  • Hari 1: daftar semua akun marketplace, toko fisik, media sosial, dan kanal penjualan lain.
  • Hari 2: unduh laporan omzet, pencairan, biaya, retur, serta promosi untuk tahun berjalan.
  • Hari 3: gabungkan omzet per NPWP atau NIK dan tandai data yang belum cocok.
  • Hari 4: periksa identitas pajak, alamat korespondensi, serta kebutuhan surat pernyataan atau dokumen lain.
  • Hari 5: buat simulasi dampak 0,5% terhadap pencairan dan arus kas tiga bulan.
  • Hari 6: uji margin produk utama setelah seluruh biaya dan hentikan promosi yang merugi.
  • Hari 7: simpan prosedur rekonsiliasi, kanal verifikasi resmi, dan jadwal pemeriksaan pengumuman terbaru.

Alat bantu terkait

Sumber yang digunakan

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak, hukum, akuntansi, atau penetapan kewajiban untuk usaha tertentu. Jadwal penerapan, penunjukan marketplace, format dokumen, perlakuan pungutan, dan kewajiban setiap wajib pajak dapat berubah. Per 18 September 2026 terdapat perbedaan antara pengumuman tertulis DJP yang menyebut pemungutan mulai 1 November dan laporan media yang mengutip rencana mulai 1 Oktober. Verifikasi pembaruan tertulis melalui pajak.go.id, JDIH Kementerian Keuangan, dan kanal resmi marketplace sebelum mengambil tindakan. Untuk penentuan status, koreksi, kredit pajak, PPh final, SPT, atau sengketa, konsultasikan dengan DJP atau profesional pajak yang berwenang.

Lihat artikel UMKM lainnya →