QRIS ANTARNEGARA UNTUK MERCHANT UMKM · PASAR & PERTUMBUHAN
QRIS Antarnegara untuk Merchant UMKM: SOP Transaksi Wisatawan Asing
QRIS yang sudah dimiliki dapat membuka pembayaran dari wisatawan negara mitra, tetapi operasional kasir tetap perlu diuji. Konfirmasi dukungan PJP, tagihkan dalam Rupiah, dan serahkan barang setelah notifikasi masuk di sisi merchant.

Mengapa merchant UMKM perlu menyiapkan SOP khusus?
Siaran pers Bank Indonesia tertanggal 22 September 2026 mencatat 45,46 juta merchant QRIS hingga Juli 2026 dan 96,69% di antaranya merupakan UMKM. Pada periode sejak implementasi 2022 sampai Juli 2026, pengguna negara mitra membukukan 21 juta transaksi QRIS Antarnegara di Indonesia senilai Rp5,90 triliun. Angka tersebut menunjukkan peluang nyata di wilayah wisata, sentra kerajinan, kuliner, penginapan kecil, transportasi, dan jasa pengalaman lokal.
Peluang tidak berarti setiap jalur pembayaran pasti tersedia pada setiap merchant. Halaman resmi QRIS Antarnegara meminta merchant mengonfirmasi kepada Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP masing-masing apakah QRIS yang dimiliki dapat menerima pembayaran dari negara mitra. Daftar negara, penyedia, batas, dan tahap implementasi juga dapat berubah. Karena itu, promosi kepada wisatawan baru boleh dilakukan setelah dukungan merchant benar-benar dikonfirmasi dan diuji.
1. Konfirmasi QRIS, PJP, dan rekening penerimaan
Bank Indonesia menjelaskan bahwa merchant Indonesia dapat memakai QRIS yang telah dimiliki dan tidak perlu mendaftar ulang secara khusus. Namun, konfirmasi ke PJP tetap penting karena sebagian penyedia atau koneksi dapat berada pada tahap implementasi berbeda. Jangan mengganti kode QR dengan gambar yang dikirim pihak lain hanya karena menjanjikan dukungan internasional.
- Hubungi kanal resmi PJP atau acquirer yang menerbitkan QRIS merchant; jangan mengandalkan pesan penjual perangkat atau tautan dari nomor tak dikenal.
- Tanyakan apakah merchant ID yang aktif mendukung QRIS Antarnegara, negara atau jalur mana yang tersedia, batas transaksi, jadwal settlement, MDR, serta prosedur pengaduan.
- Cocokkan nama merchant yang tampil saat uji dengan identitas usaha dan lokasi yang benar.
- Pastikan rekening tujuan masih aktif, pemiliknya sesuai, dan staf kasir mempunyai akses hanya untuk melihat transaksi yang diperlukan.
- Simpan nomor tiket, tanggal konfirmasi, nama kanal resmi, serta ringkasan jawaban PJP untuk panduan staf.
2. Tetapkan harga dalam Rupiah dan hindari kurs buatan kasir
Dalam alur resmi untuk wisatawan luar negeri, pelanggan memasukkan nominal pembayaran dalam Rupiah lalu mengonfirmasi tujuan dan nilai dalam mata uangnya pada aplikasi pembayaran. Konversi berlangsung pada ekosistem pembayaran; merchant Indonesia menerima notifikasi berhasil dalam Rupiah. Artinya, kasir cukup menyampaikan dan menagihkan harga Rupiah yang sama dengan daftar harga usaha.
Jangan menghitung kurs sendiri, mengubah nominal setelah pelanggan memindai, atau menjanjikan nilai mata uang asing yang tidak ditampilkan aplikasi pelanggan. Jika pelanggan menanyakan kurs atau biaya di sisi pengguna, arahkan untuk memeriksa rincian di aplikasinya sebelum memasukkan PIN. Merchant tidak dapat menjamin kurs, biaya, atau kebijakan penerbit aplikasi luar negeri.
3. Gunakan urutan transaksi yang dapat diulang staf
Bank Indonesia menyatakan pengguna dan merchant menerima notifikasi melalui aplikasi pembayaran ketika transaksi berhasil. Foto layar di ponsel pelanggan, suara notifikasi, pesan chat, atau pernyataan bahwa saldo sudah terpotong tidak menggantikan pemeriksaan pada kanal merchant. Prinsip ini juga membantu mencegah bukti pembayaran lama atau hasil suntingan dipakai untuk mengambil barang.
- Sebutkan total belanja dalam Rupiah dan tampilkan rinciannya sebelum pemindaian.
- Minta pelanggan memindai QRIS merchant dengan aplikasi pembayaran yang mendukung koneksi negara mitra.
- Minta pelanggan memeriksa nama merchant dan memasukkan nominal Rupiah yang tepat bila alurnya memerlukan input nominal.
- Pelanggan meninjau nilai yang dikonversi pada aplikasinya dan menyelesaikan otorisasi sendiri; kasir tidak boleh meminta PIN, kode sekali pakai, atau akses ke ponsel pelanggan.
- Kasir memeriksa notifikasi berhasil pada aplikasi atau dasbor merchant milik usaha, termasuk nominal dan waktu.
- Barang, layanan, tiket, atau kunci kamar diserahkan setelah status berhasil terlihat di sisi merchant, lalu transaksi dicatat pada kasir atau buku penjualan.
4. Latih komunikasi singkat tanpa menjanjikan berlebihan
Siapkan kalimat sederhana dalam bahasa Indonesia dan Inggris, misalnya menyebut total Rupiah, meminta pelanggan memeriksa nama merchant, dan menjelaskan bahwa barang diserahkan setelah notifikasi diterima. Hindari materi promosi yang menyatakan semua aplikasi luar negeri pasti diterima. Gunakan frasa seperti ‘tersedia untuk aplikasi negara mitra yang didukung’ dan minta pelanggan memeriksa aplikasinya.
Sediakan harga Rupiah yang terbaca, koneksi internet cadangan yang sah, baterai perangkat merchant, serta alternatif pembayaran legal ketika layanan tidak tersedia. Jangan memotret identitas, layar saldo, atau data pribadi pelanggan kecuali benar-benar diperlukan, mempunyai dasar yang tepat, dan dikelola secara aman.
5. Rekonsiliasi penerimaan, MDR, dan settlement
Halaman resmi QRIS Antarnegara menjelaskan bahwa merchant tidak dikenai biaya tambahan khusus untuk transaksi lintas negara; biaya merchant mengikuti skema MDR QRIS domestik yang berlaku. Ini bukan berarti seluruh transaksi selalu tanpa potongan. Kategori merchant dan kebijakan efektif perlu dicocokkan dengan laporan PJP, bukan ditebak dari nilai dana bersih.
- Catat nomor pesanan, waktu, nilai bruto Rupiah, kanal pembayaran, dan referensi transaksi yang tersedia tanpa menyalin data sensitif pelanggan.
- Cocokkan transaksi berhasil pada aplikasi merchant dengan laporan PJP dan penjualan kasir pada akhir sif.
- Pisahkan nilai bruto, MDR atau potongan lain yang sah, nilai bersih, refund, koreksi, dan tanggal dana masuk rekening.
- Tandai transaksi yang berhasil tetapi belum masuk settlement sesuai jadwal PJP; tindak lanjuti memakai nomor referensi dan kanal resmi.
- Batasi siapa yang boleh mengubah rekening penerimaan, mengunduh laporan, membuat refund, atau melihat seluruh riwayat transaksi.
6. Simulasikan nilai bersih tanpa menganggap tarif berlaku universal
Contoh simulasi internal: sebuah toko mencatat 25 transaksi wisatawan dengan rata-rata Rp180.000, sehingga nilai bruto Rp4.500.000. Jika tarif MDR pada perjanjian dan kategori merchant toko tersebut diasumsikan 0,7%, potongan simulasi adalah Rp31.500 dan nilai bersih Rp4.468.500 sebelum refund atau koreksi. Tarif 0,7% di sini hanya asumsi hitung, bukan penetapan kategori atau tarif untuk semua UMKM.
Rumusnya adalah nilai bruto × MDR aktual = potongan, lalu nilai bruto − potongan − refund ± koreksi = nilai bersih yang diharapkan. Bandingkan hasil dengan settlement. Jika berbeda, jangan langsung mengubah harga atau menagih pelanggan; periksa kategori merchant, periode kebijakan, transaksi batal, refund, dan laporan PJP terlebih dahulu.
7. Tahan serah barang ketika status belum jelas
Jika pelanggan melihat debit tetapi merchant belum menerima notifikasi berhasil, hentikan transaksi dengan tenang. Catat waktu, nominal, nama merchant yang tampil, dan referensi yang aman; jangan meminta pelanggan mengirim PIN atau kode autentikasi. Periksa koneksi dan kanal merchant, lalu hubungi PJP resmi. Pelanggan dapat menghubungi penyedia aplikasi pembayarannya sendiri.
Jangan memberikan refund tunai hanya berdasarkan tangkapan layar karena transaksi dapat masih diproses, gagal, dibalik, atau masuk terlambat. Refund dan koreksi harus mengikuti prosedur PJP serta catatan penjualan agar tidak terjadi pengembalian ganda. Bila transaksi berhasil dua kali, identifikasi kedua referensi dan gunakan kanal resmi untuk penyelesaian, bukan memindahkan dana ke rekening pribadi staf.
8. Ukur apakah pembayaran lintas negara benar-benar menambah penjualan
Gunakan data minimal empat minggu atau periode kunjungan yang sebanding sebelum menambah stok atau promosi khusus. Data transaksi tidak otomatis menunjukkan kewarganegaraan atau profil pelanggan; jangan mengarang segmentasi dari nama, bahasa, atau penampilan. Kumpulkan hanya data yang memang diperlukan untuk operasi dan evaluasi usaha.
- Jumlah transaksi QRIS Antarnegara yang terverifikasi, bukan seluruh transaksi QRIS atau dugaan asal pelanggan.
- Nilai bruto dan nilai bersih per transaksi setelah MDR, refund, serta koreksi.
- Produk yang paling sering dibeli wisatawan dan margin kontribusinya setelah kemasan atau layanan tambahan.
- Waktu layanan di kasir, kegagalan pemindaian, transaksi tanpa notifikasi, dan tiket pengaduan.
- Persentase pelanggan yang batal karena aplikasi tidak didukung serta alternatif pembayaran yang digunakan.
Checklist merchant sebelum memasang informasi QRIS Antarnegara
Mulailah dengan satu transaksi uji yang sah dan bernilai wajar ketika ada pengguna dari negara mitra. Dokumentasikan alurnya, tetapi jangan merekam data pribadi atau rahasia autentikasi. Perbaiki SOP berdasarkan hasil uji dan jawaban PJP sebelum promosi diperluas.
- Dukungan QRIS Antarnegara pada merchant ID sudah dikonfirmasi melalui PJP resmi.
- Nama merchant, rekening tujuan, jadwal settlement, limit, MDR, dan kanal pengaduan sudah diperiksa.
- Daftar harga dan total tagihan selalu dinyatakan dalam Rupiah.
- Kasir tidak menghitung kurs sendiri atau menjanjikan nilai mata uang asing.
- Staf memeriksa notifikasi pada perangkat merchant sebelum menyerahkan barang atau layanan.
- Tangkapan layar pelanggan tidak diperlakukan sebagai bukti final pembayaran.
- PIN, kode sekali pakai, dan akses perangkat pelanggan tidak pernah diminta.
- Transaksi penjualan, laporan PJP, potongan, refund, dan settlement direkonsiliasi setiap sif atau hari.
- Prosedur untuk status tertunda, transaksi ganda, refund, dan koneksi gagal tersedia di meja kasir.
- Materi promosi tidak menyatakan semua aplikasi atau negara pasti didukung.
- Staf memahami alternatif pembayaran dan tidak memaksa pelanggan mengulang transaksi tanpa memeriksa status sebelumnya.
Alat bantu terkait
Sumber yang digunakan
- Bank Indonesia — QRIS Antarnegara Raih Pengakuan Dunia pada 50-in-5 Awards, terbit 22 September 2026
- Bank Indonesia — Halaman resmi QRIS Antarnegara, daftar PJP, alur merchant, dan FAQ; diperiksa 22 September 2026
- BPK RI — Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, berstatus berlaku
Artikel ini adalah panduan editorial umum, bukan ketentuan operasional PJP, nasihat hukum, pajak, akuntansi, valuta asing, atau jaminan bahwa suatu aplikasi, negara, merchant, dan jalur transaksi didukung. Daftar PJP, negara, limit, kurs, MDR, waktu settlement, refund, pengaduan, dan tahap implementasi dapat berubah. Konfirmasikan merchant ID serta prosedur kepada PJP resmi dan periksa aturan Bank Indonesia yang berlaku. Jangan meminta PIN atau kode autentikasi, memproses refund tunai hanya dari tangkapan layar, atau menyerahkan barang sebelum status berhasil terverifikasi pada sisi merchant. Contoh 0,7% dan hasil perhitungan hanyalah simulasi, bukan tarif universal. Sumber diperiksa 22 September 2026.