KalkulatorUMKM
8 tools gratis untuk keputusan usaha harian

LEGALITAS USAHA · LEGALITAS USAHA

Wajib Halal Oktober 2026: Checklist Sertifikasi untuk UMKM Kuliner

Masa penahapan sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK berakhir 17 Oktober 2026. Gunakan checklist ini untuk menyiapkan bahan, dokumen, dan jalur pendaftaran.

Mengapa UMKM perlu bergerak sekarang?

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026. BPJPH menegaskan implementasinya mulai 18 Oktober 2026.

Bagi usaha kuliner, persiapan bukan hanya mengunggah formulir. Bahan, pemasok, alat, lokasi produksi, nama produk, dan alur kerja perlu dapat ditelusuri. Memulai sebelum tenggat memberi waktu untuk mengganti bahan yang dokumennya belum jelas dan memperbaiki pengajuan bila ada kekurangan.

1. Pastikan produk dan proses usaha masuk cakupan

Mulailah dari daftar seluruh produk yang benar-benar dijual, bukan hanya produk terlaris. Untuk UMK, masa penahapan hingga 17 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Kategori lain dapat mempunyai jadwal dan ketentuan berbeda.

Jika produk tidak halal karena bahan atau prosesnya, kewajiban informasi juga diatur secara khusus. Jangan menyimpulkan sendiri bahwa sebuah produk dikecualikan; konfirmasikan klasifikasi produk melalui BPJPH atau pendamping resmi.

  • Buat satu baris untuk setiap nama produk, varian rasa, ukuran, dan merek yang digunakan.
  • Catat lokasi produksi, outlet, gudang, alat, serta jasa maklon atau penggilingan yang terlibat.
  • Pisahkan daftar produk yang memakai daging, bahan impor, bahan racikan, atau proses bersama dengan produk lain untuk pemeriksaan lebih lanjut.

2. Pilih jalur self-declare atau reguler dengan benar

Self-declare bukan berarti cukup menyatakan produk halal tanpa pemeriksaan. Jalur ini diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria, antara lain menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, menjalankan proses sederhana dan terjamin, serta lolos verifikasi Pendamping Proses Produk Halal atau P3H.

Produk yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya menggunakan jalur reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal. Jika ada bahan kompleks, fasilitas produksi bersama, proses pabrik, atau keraguan atas asal bahan, mintalah penilaian resmi agar tidak salah memilih jalur.

  • Self-declare: khusus UMK yang memenuhi seluruh kriteria resmi dan diverifikasi P3H.
  • Reguler: untuk produk yang memerlukan pemeriksaan oleh auditor halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal.
  • Jangan memilih jalur hanya karena lebih cepat atau gratis; kecocokan produk dan proses adalah penentunya.

3. Rapikan NIB, data usaha, dan daftar produk

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIHALAL. Pelaku usaha perlu memiliki NIB, membuat akun, dan memastikan nama pemilik, alamat, skala usaha, KBLI, serta data produk konsisten. Perbedaan ejaan antara NIB, merek, dan akun dapat memperlambat pemeriksaan.

Sebelum mendaftar, cocokkan kembali NIB dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Simpan dokumen dalam format yang mudah dibaca dan gunakan alamat surel serta nomor telepon yang aktif untuk menerima pemberitahuan.

4. Audit bahan dan pemasok dari dapur sendiri

Buat daftar bahan berdasarkan resep produksi sebenarnya. Masukkan bahan utama, bumbu, minyak, bahan penolong, pelapis, pewarna, perisa, kemasan yang bersentuhan langsung, dan bahan pembersih bila relevan. Catat merek, produsen, serta bukti pendukung setiap bahan.

Khusus daging dan produk sembelihan, telusuri asalnya. Kriteria SEHATI 2026 menyatakan produk self-declare tidak boleh memakai unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong yang bersertifikat halal. Untuk daging giling, jasa penggilingan perlu bersertifikat halal atau dilakukan sendiri dengan proses yang memenuhi kriteria.

  • Foto label dan komposisi setiap bahan sebelum dipindahkan ke wadah dapur.
  • Simpan faktur, tautan pemasok, dan dokumen halal bahan dalam satu folder.
  • Tandai bahan yang berganti merek atau dibeli tanpa label agar dapat diperiksa lebih dulu.
  • Tetapkan prosedur pembelian supaya staf tidak mengganti bahan tanpa persetujuan.

5. Siapkan dokumen proses produksi

Untuk skema self-declare, BPJPH mencantumkan dokumen seperti surat permohonan, pernyataan pelaku usaha, akad atau ikrar, data penyelia halal, daftar bahan, alur pengolahan, nama dan foto produk, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal. P3H akan membantu verifikasi dan validasi kesesuaiannya.

Gambarkan proses secara sederhana dari bahan datang, penyimpanan, penimbangan, pengolahan, pengemasan, sampai produk dikirim. Beri perhatian pada alat atau ruang yang juga dipakai untuk produk lain agar risiko percampuran dapat dikendalikan.

6. Daftar hanya melalui kanal resmi

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui SIHALAL di ptsp.halal.go.id. BPJPH membuka program SEHATI 2026 dengan kuota awal 1,35 juta sertifikat gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria self-declare. Karena kuota dan ketentuan dapat berubah, periksa ketersediaannya pada portal resmi saat mendaftar.

Waspadai pihak yang menjanjikan sertifikat pasti terbit, meminta kata sandi atau OTP, atau mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi. Gunakan kontak BPJPH, Balai atau Loka JPH, Kementerian Agama setempat, atau pendamping resmi bila membutuhkan bantuan.

  • Buka ptsp.halal.go.id dan buat akun dengan data usaha yang benar.
  • Pilih layanan serta jalur sesuai kondisi produk, lalu unggah dokumen yang diminta.
  • Untuk self-declare, pilih dan berkoordinasi dengan P3H yang tersedia sesuai lokasi.
  • Pantau status permohonan di akun dan tanggapi permintaan perbaikan secepatnya.
  • Pasang label halal hanya setelah sertifikat resmi terbit dan ikuti ketentuan penggunaan label.

Rencana kerja 14 hari agar pengajuan tidak tertunda

  • Hari 1–2: finalkan daftar produk, varian, lokasi, alat, dan alur produksi.
  • Hari 3–5: periksa NIB, data usaha, resep, bahan, pemasok, dan bukti halal.
  • Hari 6–7: ganti atau klarifikasi bahan yang asal dan dokumennya belum jelas.
  • Hari 8–10: susun dokumen, foto produk, daftar bahan, serta Manual SJPH.
  • Hari 11: buat atau perbarui akun SIHALAL dan tentukan jalur pengajuan.
  • Hari 12–14: ajukan, koordinasikan verifikasi, dan simpan salinan seluruh dokumen.

Setelah sertifikat terbit, jaga konsistensi

Sertifikasi bukan pekerjaan sekali selesai. Pertahankan bahan, pemasok, alat, dan proses yang telah diajukan. Catat perubahan resep, lokasi, fasilitas, nama produk, atau pemasok dan konsultasikan kewajiban pembaruannya melalui kanal resmi.

Gunakan sertifikat sebagai dasar untuk memperbaiki pencatatan stok, standar resep, dan kontrol pembelian. Administrasi yang rapi membantu usaha menjaga konsistensi produk sekaligus mengurangi risiko bahan terganti tanpa pemeriksaan.

Sumber yang digunakan

Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum atau penetapan status halal. Cakupan produk, jalur layanan, persyaratan, kuota gratis, biaya, dan prosedur dapat berubah serta bergantung pada bahan dan proses usaha. Periksa ketentuan terbaru melalui halal.go.id dan SIHALAL, atau konsultasikan dengan BPJPH/Pendamping PPH resmi sebelum mengajukan.

Lihat artikel UMKM lainnya →